468x60 Ads

Senin, 14 Mei 2012

Chapter 13 & 14 | Uang, Bank, dan Penciptaan Uang


UANG:
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum.Alat tukar itu dapat berupa benda apapunyang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa.Dalam ilmu ekonomi modern,uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang‐barang dan jasa‐jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks,tidak efesien,dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai.Efesiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.Pada awalnya di Indonesia,uang dalam hal ini uang kartal diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia.Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1,hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut.Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral,Bank Indonesia,sebagai satusatunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal.Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.
Agar masyarakat menyetujui penggunaan sesuatu benda sebagai uang,haruslah benda itu memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
  1. Nilai tidak mengalami perubahan dari waktu ke waktu.
  2. Mudah dibawa-bawa.
  3. Nudah disimpan tanpa mengurangi nilainya.
  4. Tahan lama.
  5. Jumlahnya terbatas (tidak berlebih-lebihan).
  6. Bendanya mempunyai mutu yang sama.
BANK:
Bank adalah lembaga kepercayaan yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi,membantu kelancaran sistem pembayaran dan yang tidak kalah pentingnya adalah sebagai lembaga yang menjadi sarana dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah yaitu kebijakan moneter.Definisi,pengertian,dan cakupan kegiatan bank sebagaimana diatur oleh ketentuan yang berlaku dapat bervariasi antara satu negara dengan negara yang tampak pada sumber pendanaannya yang berasal dari simpanan masyarakat dan pada penyaluran dananya dalam bentuk kredit pada dunia usaha dan alternatif investasi lainnya.Di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.Yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
PENCIPTAAN UANG:
Salah satu fungsi sistem keuangan adalah penciptaan uang.Penciptaan uang antara lain dapat dilakukan melalui bank umum yaitu dengan melalui penciptaan uang giral.Oleh karena itu,bank umum dapat mempengaruhi jumlah uang beredar.Untuk menggambarkan proses penciptaan uang oleh bank-bank umumUang tercipta saat bank memberikan kredit.Uang dalam peradaban manusia telah menjadi suatu yang sangat penting. Segala tindakan yang akan dilakukan baik itu berupa kebutuhan dasar atau pun untuk memperoleh kesenangan dalam hidup pada umumnya harus mengeluarkan uang.Kenapa uang bisa begitu telah menduduki posisi yang sangat penting dalam peradaban manusia.Pada dasarnya tercipta dan terkumpulnya uang tidak lain merupakan hasil kerja dari manusia atau sekolompok manusia.Uang tidak serta merta muncul tanpa ada usaha dan sesuatu yang dihasilkan.Melihat realitas yang ada sekarang,melihat semangat yang menggebu untuk mendapatkannya dan bahkan hampir melupakan apa arti dan fungsi dari uang yang sebenarnya.Hadirnya lembaga keuangan seperti perbankan yang salah satu tujuan utama didirikannya adalah untuk menjadi mediasi antara pihak yang surplus (finansial) dengan pihak yang defisit (finansial) dalam bentuk pembiayaan atau pun bentuk lainnya,yang mana ada pihak yang mempunyai serta mampu menghasilkan lebih dari yang dibutuhkan di samping juga ada yang tidak mampu atau mungkin hanya memiliki kesempatan yang terbatas untuk memenuhi kebutuhannya.Namun melihat situasi yang ada,penipuan-penipuan yang terjadi pada perbankan atau lembaga keuangan lainnya pada umumnya terjadi pada transaksi-transaksi yang di iming-imingi dengan imbal hasil yang tinggi.Motivasi seseorang untuk berinvestasi dengan perbankan mayoritas adalah untuk memperoleh hasil yang besar tanpa melakukan hal yang besar.
Teori Uang:
Teori nilai uang membahas masalah-masalah keuangan yang berkaitan dengan nilai uang.Nilai uang menjadi perhatian para ekonom,karena tinggi atau rendahnya nilai uang sangat berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi.Hal ini terbukti dengan banyaknya teori uang yang disampaikan oleh beberapa ahli.
Teori uang terdiri atas dua teori,yaitu teori uang statis dan teori uang dinamis:
  1. 1. Teori Uang Statis atau disebut juga teori Kualitatif Statis.
Teori Uang Statis atau disebut juga “teori kualitatif statis” bertujuan untuk menjawab pertanyaan:apakah sebenarnya uang?Dan mengapa uang itu ada harganya? Mengapa uang itu sampai beredar?Teori ini disebut statis karena tidak mempersoalkan perubahan nilai yang diakibatkan oleh perkembangan ekonomi.
Yang termasuk teori uang statis adalah:
  1. Teori Metalisme (Intrinsik) oleh KMAPP.
Uang bersifat seperti barang,nilainya tidak dibuat-buat,melainkan sama dengan nilai logam yang dijadikan uang itu,contoh:uang emas dan uang perak.
  1. Teori Konvensi (Perjanjian) oleh Devanzati dan Montanari.
Teori ini menyatakan bahwa uang dibentuk atas dasar pemufakatan masyarakat untuk mempermudah pertukaran.
  1. Teori Nominalisme
Uang diterima berdasarkan nilai daya belinya.
  1. Teori Negara
  2. Asal mula uang karena negara, apabila negara menetapkan apa yang menjadi alat tukar dan alat bayar maka timbullah uang. Jadi uang bernilai karena adanya kepastian dari negara berupa undang-undang pembayaran yang disahkan.
  3. 2. Teori Uang Dinamis.
Teori ini mempersoalkan sebab terjadinya perubahan dalam nilai uang.Teori dinamis antara lain:
  1. Teori Kuantitas dari David Ricardo
Teori ini menyatakan bahwa kuat atau lemahnya nilai uang sangat tergantung pada jumlah uang yang beredar. Apabila jumlah uang berubah menjadi dua kali lipat, maka nilai uang akan menurun menjadi setengah dari semula, dan juga sebaliknya.. Secara rumus teori ini dapat dinyatakan dengan rumus:
  1. Teori Kuantitas dari Irving Fisher.
Teori yang telah dikemukakan David Ricardo disempurnakan lagi oleh Irving Fisher dengan memasukan unsur kecepatan peredaran uang, barang dan jasa sebagai faktor yang mempengaruhi nilai uang, dengan rumus sebagai berikut:
  1. Teori Persediaan Kas.
Teori ini dilihat dari jumlah uang yang tidak dibelikan barang-barang.
  1. Teori Ongkos Produksi.
Teori ini menyatakan nilai uang dalam peredaran yang berasal dari logam dan uang itu dapat dipandang sebagai barang.
Contoh:kuantitas
Jumlah uang beredar 200 juta, kecepatan peredaran uang 0,5 dan jumlah transaksi 500 ribu, berapakah:
a. Harga Barang
b. Jika uang naik 2 kali yang lain tetap, berapa Harga Barang?

Jawab:
a.Harga Barang
M = 200.000.000
V = 0,5
T = 500.000
b.Harga Barang
M = 2 x 200.000.000 = 400.000.000
V = 0,5
T = 500.000
Motif Memegang Uang:
Menurut J.M. Keynes ada 3 (tiga) alasan orang memegang uang,yaitu:
  1. Motif Transaksi (Transaction Motive).
Permintaan uang untuk bertransaksi mengacu kepada penggunaan uang untuk transaksi sehari-hari dalam pemenuhan kebutuhan sepertipembelian bahan baku, pembayaran upah dan pembayaran listrik.Uang saku bisa digunakan untuk transaksi biasanya digunakan dalam membeli makanan dan minutan,bagi siswa bisa digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah (alat-alat tulis),dan bisa digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari selain membeli makanan dan minutan (seperti membeli obat-obatan,sabun,pasta gigi,dll).
  1. Motif Spekulasi.
Permintaan uang untuk ditujukan memperoleh keuntungan secara cepat,karena mengetahui peluang ekonomi yang menguntungkan.
  1. Motif Berjaga-jaga (Precantionary Motive)\.
Permintaan uang untuk ditujukan kepada pemenuhan kebutuhan darurat yang tidak dapat diperhitungkan sebelumnya,penambahan uang untuk membayar kenaikan harga yang mendadak.Uang saku bisa digunakan untuk berjaga-jaga biasanya digunakan untuk menyumbang korban bencana alam atau untuk menyumbang fakir miskindan anak-anak terlantar dan untuk keperluan berobat apabila sakit.Orang tua juga dapat menyampaikan beberapa hal yang dapat dilakukan dengan uang saku mereka yaitu dengan memberikan sumbangan misalnya untuk sumbangan fakir miskin dan anak terlantar.“Menurut sinar harapan.com, “Setiap siswa menerima uang saku yang berbeda-beda tergantung dari kebutuhan siswa.Jadi besarnya uang saku yang disisihkan untuk ditabungpun juga berbeda-beda.Uang saku yang ditabung bias digunakan untuk berjaga-jaga dalam memenuhi kebutuhan yang sifatnya mendadak pada masa depan. Menabung, dianjurkan agar anak-anak menyisihkan uang sakunya untuk ditabung sekitar 10-20 persen dari uang saku yang mereka terima.
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratanEropa.Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang.Perkembangan perbankan diAsia,Afrika dan Amerika]] dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia,Afrika maupun benua Amerika.Bila ditelusuri,sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaranuang.Sehingga dalam sejarah perbankan,arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang.Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain.Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer).Kemudian dalam perkembangan selanjutnya,kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan.Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang.Uang yang disimpan oleh masyarakat,oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya.Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
BANK SENTRAL:
Bank Sentral adalah pelaksana dari kebijaksanaan moneter pemerintah yang ditetapkan oleh dewan moneter.Dewan moneter tersebut merupakan pengelola moneter yang diketuai oleh Menteri Keuangan dan anggotanya adalah Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Sentral.Nama Bank Sentral disesuaikan dengan nama negara yang bersangkutan.Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI).Pada awalnya bank sentral disebut sebagai bank of issue atau bank sirkulasi karena tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu Negara dan mempertahankan konversi uang dimaksud terhadap emas atau perak atau keduanya.Tujuan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral Republik Indonesia diatur secara jelas dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2004.Tujuan Bank Indonesia ditetapkan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.Kestabilan nilai rupiah yang dimaksudkan dalam undang-undang tersebut adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa serta terhadap mata uang negara lain.
Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa dapat diukur dengan atau tercemin pada perkembangan laju inflasi.Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain diukur berdasarkan atau tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah (kurs) terhadap mata uang negara lain.Penetapan tujuan tunggal pemeliharaan stabilitas nilai tukar rupiah dalam undang-undang menjadikan sasaran yang harus dicapai dan batas tanggung jawab Bank Indonesia akan semakin jelas dan terfokus.Untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sesuai dengan undang-undang Bank Indonesia mempunyai tiga tugas,yaitu sebagai berikut:
  1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
Pengendalian moneter ini dilakukan di antaranya dengan cara operasipasar terbuka, penentuan tingkat suku bunga,dan pengendalian cadangan uang kas yang dimiliki oleh bank-bank lainnya.
  1. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Untuk tugas yang demikian ini,maka Bank Indonesia memiliki wewenang memberikan persetujuan atas penyelenggaraan jasa system pembayaran dan mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran ini untuk memberikan laporan kegiatan serta penetapan penggunaan alat pembayaran.
  1. Mengatur dan mengawasi bank.
Untuk tugas ini,maka Bank Indonesia berwenang memberikan dan mencabut izin usaha perbankan,memberikan izin pembukaan,penutupan dan pemindahan kantor perbankan serta memberikan izin kepemilikan dan kepengurusan bank.
  1. Sebagai penyedia dana terakhir (last lending resort).
Untuk tugas ini,maka bank sentral berperan sebagai penyedia dana terakhir bagi bank umum dalam bentuk, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dalam melaksanakan tugasnya Bank Indonesia dipimpin oleh dewan gubernur yang terdiri atas seorang gubernur,seorang deputi gubernur senior dan sekurang-kurangnya empat orang atau sebanyak-banyaknya tujuh orang deputi gubernur.Apabila gubernur atau deputi senior gubernur berhalangan,maka akan menunjuk seorang deputi gubernur untuk memimpin dewan gubernur.Gubernur,deputi gubernur senior,dan deputi gubernur diusulkan dan diangkat oleh presiden dengan persetujuan DPR untuk masa jabatan 5 tahun dan untuk
selanjutnya bisa diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan selanjutnya.Modal Bank Indonesia ditetapkan berjumlah sekurang-kurangnya 2 triliun rupiah.
BANK UMUM:
Bank umum atau bank perdagangan adalah bank yang bukan saja dapat meminjamkan atau menginvestasikan berbagai jenis tabungan yang diperolehnya,tetapi juga dapat memberikan
pinjaman dari menciptakan sendiri uang giral.
Bank umum merupakan lembaga keuangan yang paling penting dan berpengaruh dalam kegiatan ekonomi.Ini disebabkan bank umum mempunyai beberapa keistimewaan yang tidak
dimiliki oleh lembaga-lembaga keuangan lainnya,di antaranya adalah sebagai berikut:
  1. Tabungan dapat diambil dengan cek.
Salah satu keistimewaan itu adalah kesanggupan bank umum untuk menciptakan tabungan yang dapat sewaktuwaktu diambil dengan menggunakan cek,yaitu tabungan giral.
  1. Menciptakan daya beli.
Keistimewaan yang kedua dari bank umum bersumber dari kemampuannya untuk menciptakan daya beli baru untuk menghapuskan daya beli yang ada di dalam perekonomian.Kegiatan mencipta atau menghapuskan uang ini dilakukan oleh bank umum apabila ia memberikan atau membatalkan pinjaman kepada para nasabahnya.
  1. Memberi pinjaman jangka pendek.
Keistimewaan yang ketiga dari bank umum bersumber dari corak kegiatannya,yaitu meminjamkan uang yang dilakukannya.Bank umum terutama memberikan pinjaman jangka pendek.Ini berarti bank umum merupakan suatu badan yang berperan penting bagi perusahaan-perusahaan untuk menyesuaikan keadaan keuangan dengan gerak naikturunnya kegiatan ekonomi.
Usaha-usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum di antaranya adalah:
  1. Memberi dan menerima pinjaman dari perusahaan lain atau masyarakat;
  2. Menerima titipan barang-barang berharga;
  3. Melakukan kegiatan valuta asing;
  4. Melayani jasa pengiriman uang (transfer) antar bank;
  5. Melakukan giro dan inkaso antarbank;
  6. Tidak boleh melakukan usaha asuransi tetapi boleh mendirikan anak perusahaan yang melakukan usaha asuransi.
Contoh dari bank umum seperti Bank Mandiri, BNI 1946, BCA,dan Bank Mega.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Perbedaan utama antara bank umum dengan BPR terletak pada pemberian jasa lalu lintas pembayaran.Bank Umum dapat memberikan jasa lalu lintas pembayaran karena bank umum
diperbolehkan menerima simpanan masyarakat dalam bentuk rekening giro,yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau alat pembayaran lalu lintas giral lainnya dan ikut serta dalam kegiatan kliring.Terkait dengan hal ini,bank umum dapat menciptakan uang giral sehingga bank umum juga disebut Bank Pencipta Uang Giral (BPUG).Sementara itu,BPRtidak diperkenankan menerima simpanan masyarakat dalam bentuk rekening giro dan juga tidak dapat ikut serta kegiatan kliring sehingga disebut bank yang tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
Usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat(BPR) adalah sebagai berikut:
  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito.
  2. Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
  3. Menyediakan fasilitas pertukaran valuta asing.
BPR dilarang untuk melakukan usaha:
  1. Menerima simpanan dalam bentuk giro;
  2. Melakukan lalu lintas moneter, seperti transfer, kliring, atau wesel;
  3. Melakukan pembayaran ke luar negeri;
  4. Melakukan usaha asuransi.
Bank Syariah:
Bank syariah atau bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil,sebenarnya bukanlah bank baru di Indonesia.Bank syariah sudah beroperasi di Indonesia sejak tahun 1992,yaitu dengan beroperasinya bank Muamalat Indonesia.Namun,bank syariah diatur secara formal sejak di amendemennya UU No.7 Tahun 1992 dengan UU No.10 Tahun 1998 dan UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.Sejak itu mulai berkembanglah bank dengan prinsip bagi hasil di Indonesia.Berbeda dengan bank yang beroperasi secara konvensional yang mempergunakan suku bunga,bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil.Seorang penabung di bank syariah tidak menerima pendapatan bunga dari uang yang ditabung,tetapi menerima pendapatan bagi hasil dari dana yang ditanamkan di bank.Demikian juga dengan pembiayaan berdasarkan bagi hasil(kalau bank umum disebut sebagai kredit),bank tidak mendapatkan pendapatan bunga kredit,tetapi memperoleh pendapatan bagi hasil.Karena terdapat perbedaan dalam cara operasinya,pengaturan dan pengawasan terhadap bank syariah juga berbeda.Peranan Bank Indonesia dalam pengembangan bank syariah adalah dalam mewujudkan iklim yang kondusif bagi perkembangan bank syariah yang sehat dan konsisten (istiqomah) terhadap prinsipprinsip syariah. Atau lebih konkretnya mewujudkan perbankan syariah yang mampu menggerakkan sektor riil melalui kegiatan pembiayaan yang berbasis ekuitas dalam kerangka tolongmenolong dan menuju kebaikan guna mencapai kemaslahatan umat.
Prinsip-prinsip bank syariah adalah sebagai berikut:
  1. Prinsip Mudharabah
Bank memberikan modal, para nasabah memberikan keahliannya,sedangkan laba dibagi menurut rasio nisbah yang disetujui.
  1. Prinsip Murabahah
Para nasabah bank membeli suatu produk komoditi menurut rincian tertentu dan menghendaki agar bank mengirimkannya kepada mereka berdasarkan imbalan harga tertentu menurut persetujuan awal antara kedua belah pihak.
  1. Prinsip Musharakah
Baik bank mapun klien menjadi mitra usaha dengan menyumbang modal dalam berbagai tingkat dan mencapai kata sepakat atas rasio laba di muka untuk waktu tertentu.
Dari penjelasan tersebut dapat kita simpulkan dalam sebuah tabel berikut.
Dalam ere perekonomian global,interaksi ekonomi antar negara merupakan salah satu aspek penting dari perkembangan ekonomi suatu negara yang semakin terbuka.Dengan semakin besarnya keterkaitan antar negara,maka semakin terbuka pula perekonomian negara yang bersangkutan seperti yang tercermin pada peningkatan transaksi perdagangan dan arus dana antarnegara.Keterbukaan perekonomian suatu negara akan membawa konsekuensi pada perencanaan dan pelaksanaan kebijakan ekonomi makro,termasuk kebijakan moneternya.Indonesia sebagai salah satu negara yang menganut keterbukaan ekonomi mau tidak mau juga harus memilki strategi tersendiri dalam melaksanakan kebijakan moneternya.Pasang surut perkembangan perekonomian di Indonesia terlebih dengan adanya krisis ekonomi yang berkepanjangan membawa konsekuensi tersendiri bagi arah kebijakan perekonomian secara makro khususnya arah kebijakan moneter itu sendiri.Bank Indonesia sebagai otoritas moneter berusaha melakukan langkah-langkah strategis guna meningkatkan upaya pemulihan perekonomian Indonesia yang mengalami keterpurukan akibat krisis ekonomi yang berkepanjangan.Kebijakan moneter yang dilakukan dalam rangka pengendalian jumlah uang beredar (JUB),dapat dilakukan melalui beberapa instrumen.
Adapun instrument kebijakan moneter di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi:
  1. Kebijakan Moneter Kualitatif adalah kebijakan moneter yang dilakukan oleh Bank Indonesia dalam bentuk himbauan moral kepada para pemimpin bankbank umum agar ikut mengamankan apa yang menjadi kebijakan Bank Indonesia.Ujud kebijakan moneter kualitatif ini antara lain: (1) bujukan moral (moral suasion); (2) kredit selektif dan lainnya.
  2. Kebijakan Moneter Kuantitatif adalah kebijakan moneter dalam rangka,pengendalaian jumlah uang yang beredar melalui pengendalian besaran,moneter yang berujud angka-angka atau kuantitatif.Ujud kebijakan moneter kuantitatif antara lain:(1) Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation) yaitu dalam bentuk keterlibatan BI dalam pengendalian JUB dengan cara intervensi atau terjun ke pasar untuk menjual atau membeli surat berharga;
Politik Diskonto/ Kebijakan Suku Bunga (Discount Rate Policy) yaitu;kebijakan BI dalam pengendalian JUB dengan cara menaik-turunkan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI); (3) Kebijakan Nisbah Cadangan atau cash ratio yaitu kebijakan BI dalam pengendalian JUB dengan cara,menaik-turunkan prosentase Cadangan Wajib yang harus disetor oleh bankbank umum dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpun oleh bank-bank
umum.
Kebijakan moneter di Indonesia diarahkan untuk mengatasi terjadinya inflasi
dan upaya pemerintah dalam rangka menstabilkan harga.Ada beberapa upaya
yang dilakukan untuk mencapai usaha ke arah tersebut antara lain:
  1. Penerapan sasaran inflasi
Sejak tahun 2000 Bank Indonesia menetapkan dan mengumumkan sasaran inflasi yang akan dicapai melalui kebijakan moneter, yaitu jangka menengah-panjang (3-5 tahun kedepan) yang saat ini sebesar 6% utk tahun 2006.
  1. Kebijakan moneter mengarah ke depan
Kebijakan moneter yang ditempuh Bank Indonesia diarahkan untuk mencapai sasaran inflasi yang ditetapkan ke depan melalui pengembangan model-model proyeksi ekonomi,nilai tukar dan inflasi.
  1. Transparansi
  2. Penjelasan secara periodik mengenai pelaksanaan kebijakan moneter dilakukan oleh bank Indonesia baik pada setiap awal tahun,triwulan,bulanan maupun mingguan.
  3. Akuntabilitas
Sesuai dengan UU No 3 tahun 2004 bank indonesia diwajibkan untuk menyampaikan laporan tahunan dan laporan triwulanan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenangnya termasuk kebijakan moneternya kepada DPR.

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.